Jumat, 29 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE_BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) BESERTA UU YANG MENGATUR

Perseroan Terbatas



Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 1 menjelaskan bahwa :
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaatan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Syarat pendirian PT secara formal (berbadan hukum) berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Akta pendirian PT memuat anggaran dasar antara lain terdiri dari :

  • Nama para pendiri PT
  • Nama PT
  • Tempat dan kedudukan PT
  • Jangka waktu berdirinya PT
  • Modal PT terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal di setor
  • Jumlah saham dan nama para pemegang saham PT
  • Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris 
  • Penetapan tempat dan tatcara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham 
  • Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
Namun, untuk mendapatkan legalitas suatu PT sebagai perusahaab Yang berbadan hukum. anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI

Karakteristik Badan Hukum PT beserta UU yang mengaturnya :
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

Analisis : 

Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil,menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Manfaat yang diterima suatu perusahaan (PT) yang berbadan hukum juga : Sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan hukum melalui legalitas-legalitas dokumen, mempermudah dalam mendapatkan suatu proyek dan mengembangkan usaha suatu PT tersebut.

Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar