Jumat, 13 Mei 2016

TULISAN3_SS_AHDE_MEA

Masyarakat Ekonomi ASEAN

MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.

Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

 Tujuan MEA meliputi 4 pilar yakni :

  • ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas
  • ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
  • ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan
  • ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Analisis :

Dengan dibentuknya MEA merupakan menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia : satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.

Efek MEA dengan ketenaga kerjaan Indonesia sangat berpengaruh besar, Indonesia dinilai belum mampu bersaing dengan tenaga kerja negara tetangga terutama dari aspek sisi pendidikan dan produktivitas, serta fondasi industri Indonesia sendiri. membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN. 

Maka dari itu diperlukan adanya kesadaran diri dalam diri masyarakat Indonesia untuk bersiap dan membenah diri meningkatkan softskill maupun hardskill SDM masing-masing individu agar dapat bersaing dalam kompetisi MEA yang telah berlangsung hingga saat ini.

Sumber :

http://www.gajimu.com/main/tips-karir/peluang-dan-tantangan-dalam-menghadapi-masyarakat-ekonomi-asean (13/05/2006) 19.02 PM

TUGAS3_SS_AHDE_MAYDAY

Hari Buruh (May Day)

Berkas:IMGP4046.JPG 

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Sejarah Singkat May Day 

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja (May Day).

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut pengurangan jam kerja. Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia.

Konflik Mayday (Peristiwa Haymarket)

Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Awal Mula terealisasinya Hari Buruh di Indonesia 

Indonesia pada tahun 1920 mulai memperingati hari Buruh setiap tanggal 1 Mei, namun , maraknya pengaruh Mayday dimotori oleh pengaruh Komunis (PKI) ketika Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC.

Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis 

Analisis 

Peringatan May Day di indonesia sangat penting dan merupakan pergerakan Pro bagi seluruh kaum buruh di indonesia. pergerakan memperingati Hari Buruh Internasional bukan merupakan ideologi dari para Komunis, namun merupakan sebuah implementasian dari kaum buruh yang menjelaskan bahwa setiap buruh layak mendapatkan fasilitas, UMR yang mencukupi sesuai dengan kondisi ekonomi di Indonesia , jaminan kerja dan lain lain.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh (13/05/2016) 18.36 PM

Sabtu, 30 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE_HUKUM ADAT DI INDONESIA

Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Definisi Hukum Adat menurut  ahli  Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven :
hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.

Pengakuan Hukum Adat di Tengah-tengah perundang-undangan di Indonesia :
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.

Analisis :
Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai ragam suku, budaya, adat yang berbeda-beda. dengan beraneka ragamnya suku di indonesia tentunya setiap kelompok Adat tersebut mempunyai Hukum Adat tersendiri , dimana Hukum Adat tersebut telah mendasar dari nenek moyang setiap adat tersebut.
Tentunya bukan hal yang lumrah jika Aspek Hukum dalam Adat bertentangan keras dengan aspek-aspek hukum yang tertera di UUD 1945, maka dari itu setiap hakim tentunya harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Sumber :

Jumat, 29 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE_BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) BESERTA UU YANG MENGATUR

Perseroan Terbatas



Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 1 menjelaskan bahwa :
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaatan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Syarat pendirian PT secara formal (berbadan hukum) berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Akta pendirian PT memuat anggaran dasar antara lain terdiri dari :

  • Nama para pendiri PT
  • Nama PT
  • Tempat dan kedudukan PT
  • Jangka waktu berdirinya PT
  • Modal PT terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal di setor
  • Jumlah saham dan nama para pemegang saham PT
  • Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris 
  • Penetapan tempat dan tatcara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham 
  • Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
Namun, untuk mendapatkan legalitas suatu PT sebagai perusahaab Yang berbadan hukum. anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI

Karakteristik Badan Hukum PT beserta UU yang mengaturnya :
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

Analisis : 

Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil,menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Manfaat yang diterima suatu perusahaan (PT) yang berbadan hukum juga : Sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan hukum melalui legalitas-legalitas dokumen, mempermudah dalam mendapatkan suatu proyek dan mengembangkan usaha suatu PT tersebut.

Sumber: 

Minggu, 24 April 2016

Character Building

Personal Transformation


Lebih penting lagi adalah membangun ikatan antara nilai tersebut dengan suara hati manusia yang terdalam (inner voice) sehingga setiap individu menjalankan nilai tersebut bukan karena kewajiban, dalam tataran intelektual, juga bukan karena takut pada pimpinan, dalam tataran emosional, melainkan sebagai sebuah komitmen spiritual mereka kepada Sang Pencipta

Manfaat Bagi Pribadi
  • Mampu menemukan kebahagiaan spiritual sehingga memandang pekerjaan bukan beban melainkan sebuah pengabdian dan panggilan jiwa (vocation/calling)

Mission & Character Building


Pentingnya sebuah penetapan misi yang terinternalisasi di dalam setiap individu sehingga mampu mendorong sebuah keberhasilan. kemudian, setelah menetapkan Visi-Misi, harus dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia yang diperlukan agar Visi-Misi tersebut dapat diwujudkan.

Manfaat Bagi Pribadi 

  • Mampu menyelaraskan Visi-Misi pribadi dengan Visi-Misi Perusahaan/kuliah sehingga bekerja/belajar bukan lagi sebuah beban
  • Mampu menyelaraskan Visi-Misi pribadi dengan Visi-Misi pasangan serta keluarga sehingga keharmonisan dalam lingkungan pribadi akan mendorong produktivitas dalam pekerjaan atau perkuliahan 
  • Mampu memaknai  setiap tantangan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri sehingga dapat bekerja dalam tekanan/stress 

Self Control & Collaboration


Kelemahan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber runtuhnya sebuah institusi begitu pula dengan kekuatan yang tidak sinergis.

Manfaat Bagi Pribadi 

  • Mampu mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan diri, serta mampu meminimalisir sifat negatif dan mengeluarkan sifat positif sehingga dapat mengendalikan emosi negatif dalam diri.

Total Action


Memberikan kesadaran untuk mengimplementasikan ide dan mencapai target.

Manfaat Bagi Pribadi 

  • Mampu memahami bahwa tidak ada kesempatan kedua sehingga senantiasa melakukan yang terbaik
  • Mampu memhami bahwa waktu terbatas sehingga disiplin dalam menjala rencana kerja.
ANALISIS : 

Melalui pemebelajaran Character Building (Penumbuhan Karakter) setiap individu terlebih dahulu diharapkan mampu membangun komitmen spritual yang tinggi kepada sang pencipta guna memperlancar / memandang segala sesuatu atau masalah bukan sebagai beban, Namun sebagai pengalaman hidup.

Selanjutnya, setiap individu harus mempunyai Visi-Misi dalam hidup dan mampu menyelaraskan segala sesuatunya dalam satu lingkup kehidupan agar segala sesuatunya berjalan dengan terstruktur. Disamping itu dalam menjalani Visi-Misi nantinya diperlukan adanya Pengontrolan Diri (Self Control) point ini berguna agar kita nantinya mampu menstabilkan emosi dalam diri kita ketika mengimplementasikan segala sesuatu yang bermanfaat bagi individu atau kelompok lainnya.

Ketika semua telah digenggam dengan penuh keyakinan, selanjutnya masuk kebagian Total Action. Total Action dalam arti setiap individu yang memiliki karakter yang mempuni tentunya dia memahami bahwa tidak ada kesempatan kedua sehingga individu tersebut tentunya melakukan segala sesuatunya dengan baik dan memandang setiap detik dalam hidupnya seperti bom kehidupan sehingga mendorongnya dalam memanfaatkan waktu tersebut dengan disiplin.



Sabtu, 23 April 2016

Hak Paten

Hak Paten



Definisi Hak Paten :

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

Di indonesia lamanya Hak paten itu dilindungi tercantum sesuai ketentuan dalam pasal 8 ayat 1 UU 14 tahun 2001 Hak Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang.

Manfaat Hak Paten : 
    1.  Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
      • Dalam hal Paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan memakai untuk dijual atau menyewajan untuk disewakan produk yang diberi Paten.
      • Dalam hal Paten proses : menggunakan Paten produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada point pertama
    2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan persetujuan lisensi
    3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, dan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dalam butir 1 diatas.
    4. Pemegang Paten berhak menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir satu diatas
Hukum yang mengatur tentang Hak Paten :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

KASUS HAK PATEN

Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun  

SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 14:16 WIB
TEMPO.CO, New York - Apple Inc harus membayar uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun) kepada VirnetX Holding Corp karena menggunakan teknologi keamanan Internet yang dipatenkan tanpa izin dalam FaceTime dan iMessage.

Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.

Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.

Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.

Apple, dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat negosiasi. "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus seperti ini memperkuat fakta kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur paten."

VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.

Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.

VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.

Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.

Analisis : 

Diketahui bahwa beberapa bulan silam melalui peradilan yang di mulai tanggal 25 Januari 2016 di Tyler Texas, dan berakhir kasus tersebut dirana hukum pada tanggal 06 Februari 2016 menyatakan bahwa Apple.Inc terbukti bersalah dimeja hijau dan diwajibkan membayar denda US $ 626 Juta kepada perusahaan VirnetX Holding Corp, karena terbukti secara sengaja menggunakan teknologi mereka dalam mengembangkan produktivitas setiap unit apple demi meraih pendapatan maksimal bagi Apple.inc

Sebelumnya, teknologi berupa sekuritas internet seperti VPN dan juga nama Domain di Facetime dan iMessage Apple Hak Patennya telah dimiliki oleh perusahaan VirnetX Holding Corp. Namun, perusahaan yang pernah dikomandoi oleh Steve Jobs (apple) ini menggunakan perangkat lunak tersebut kedalam perangkat Mac dan IOS. Atas pemakaian lisensi tanpat izin tersebut perusahaan  VirnetX Holding Corp menyeret perusahaan Apple ke ranah hukum atas tuduhan bahwa pihak Apple telah menggunakan sekuritas miliknya kedalam setiap produknya.

Apple.inc berdalih bahwa Facetime merupakan layanan gratis di perangkat Mac maupun IOS dan tidak menguntungkan bagi perusahan. Klaim tersebut dipatahkan oleh pihak VirnetX dengan membuat berupa questioner dan membuktikan bahwa Facetime dan iMessage adalah salah satu fitur utama yang membuat para pengguna tertarik membeli perangkat Mac dan IOS Apple.

Jika diekspetasikan kasus tersebut terjadi di Indonesia maka disimpulkan bahwa pihak Apple telah melanggar ketentuan hukum UU no 14 tahun 2001 tentang Hak Paten Pasal 130 dan 131. Dalam pasal diatas pihak yang bersalah diwajibkan membayar denda susai nominal dan hukuman penjara sesuai terteras dalam pasa; diatas

Sumber : 

http://www.dgip.go.id/paten (24/4/2016) 13.07 PM


Minggu, 15 November 2015

PENGKOPERASIAN FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UI (Interview)














SHORT STORY

Berhubungan dengan adanya tugas dari ibu Softskill Bu’ Sri Setya Handayani yang sebelumnya telah membentuk beberapa tim / kelompok kerja untuk mengetahui bagaimana kinerja pengkoperasian Indonesia saat ini. Saya akan menceritakan sedikit memoriam atau usaha untuk mendapatkan koperasi itu sendiri.

Sebelumnya tim kami yang terdiri dari Saya, Wulan, Prasetio, Fatahillah, dan Fitri telah merencanakan dari jauh hari, tapi apa daya karena kesibukan masing-masing, jadi pekerjaan tersebut tidak kunjung dijalani.

Waktu silih berganti dan kekawatiran pun mulai menghantui jadi kami memutuskan untuk mulai bergerak pada hari selasa 3 November 2015, pasca pelajaran Akuntansi Biaya sekitar jam 11.30 WIB, saya dan partner membuat planning meet up jam 13.00 WIB berkumpul di Te*** B*** U*, sembari menunggu waktu , saya ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat dzuhur dan kemudian makan siang. Sesuai waktu di tentukan saya sudah berada di TP (Tempat Pertemuan).

Ternyata di sana bertemu dengan kelompok lain yang hendak juga berkunjung ke koperasi. Sebelumnya kami merencanakan untuk ke koperasi FEUI untuk mendapat informasi namun karena kondisi letak tidak menguntungkan jadi kami cancel. Saat itu sekitar pukul 13.30 cuaca mulai tidak mendukung jadi kami memutuskan untuk mencari koperasi yang dekat jaraknya dengan posisi kami. Ketika dalam perjalanan rintik hujan sudah mulai mulai menyentuh kulit kami dan seketika hujan tersebut menjadi deras, karena kondisi tersebut kami memutuskan untuk lari layaknya Tsubasa dan berteduh di masjid samping FHUI.

Tepatnya pukul 2.45 WIB kamipun melanjutkan perjalanan karena hujan sudah mulai bersahabat. Di tengah perjalan kami berunding untuk mencari koperasi di sekitar UI, karena terdapat dua koperasi di dekat kami yang saling berseberangan yakni FKOMUI dan FISIP UI. Namun saya memutuskan untuk ke FISIP UI dan bertanya ke security dimana tepatnya kami dapat memperoleh informasi seputar Koperasi FSIP ini sendiri. Dengan ramah tamah security menujukkan arah lokasinya dan menganjurkan untuk menemui bapak DEDI selaku penanggung jawab Koperasi FISIP UI, letak lokasi tersebut cukup jauh karena awalnya kami berada di posisi belakang gedung FISIP sedangkan Koperasi nya berada di depan gedung.

Teman-teman sudah mulai letih, jadi saya mengsupport untuk bergerak cepat agar dapat beristirahat sejenak. Sesampai di koperasi FISIP UI, keringat kami sangat banyak bercucuran di campur dengan air hasil dari rintik-rintik hujan tadi. Syukur Alhamdulillah pak Dedi berada di kantornya dan proses wawancara pun di mulai. After Interview, kami memutuskan untuk balik ke kampus D dan kembali kerumah masing- masing.

Sekian cerita singkat ini, adapun tutur kata yang kurang sopan saya mohon maaf, lebih kurangnya saya ucapkan terima kasih.

KOPERASI PEGAWAI FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UI














WAWANCARA


Nama Koperasi  : Koperasi Pegawai Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UI
Lokasi                : Jl. Prof Dr. Selo Soemardjan ( Area UI ), Depok
Narasumber       : Bpk. Dedi Rahmadi

Berdiri               : 18 September 1981

            SEJARAH KOPERASI :

Pada awalnya koperasi ini berdirinya pada tanggal 18 september 1981 di rawamangun jakarta  dengan melakukan rapat anggota koperasi pertama . koperasi ini awalnya bernama koperasi KPRNRI (Koperasi Pegawai Mandiri Republik Indonesia).

Sebelumnya FAKULTAS FISIP ini belum memiliki koperasi, dan hanya memliki beberapa dapartemen seperti dapartemen administrasi, dapartemen ilmu politik, dapartemen komunikasi, dapartemen antropologi.

Beberapa tahun kemudian dikarenakan untuk kebutuhan lainnya maka terbentuklah koperasi pegawai ini dengan anggota terdiri dari 28 orang . Seiring berjalannya waktu pada tahun 1987 koperasi ini mendapatkan peresmian badan hukum, yang sebelumnya koperasi dapartemen telah menawarkan ke koperasi FISIP untuk mendapatkan badan hukum.

Pada tahun 1998 terjadi perubahan anggaran dasar pada koperasi ini untuk pertama kalinya .untuk pertama kalinya koperasi ini untuk mencoba tertib secara administratif dengan melakukan rapat anggota secara rutin .di tahun ini juga koperasi FISIP juga berganti kepemimpinan. koperasi ini awalnya berganti kepemimpinan setiap 5 tahun sekali.

Pada tahun 1981 awal berdirinya koperasi ini unuk unit kegiatan yang telah di jalankan yaitu kegiatan simpan pinjam, bursa buku, kantin. kegiatan ini di tujukan untuk semua anggota dan juga untuk mahasiswa FISIP tentunya. Setelah mengalami perkembangan pada tahun 1998 koperasi ini menambahkan unit kegiatannya berupa seperti  simpan pinjam, kantin makan siang, kantin makan kecil/snake, unit property dan photocopy.

Setelah mengalami perkembangan dan terjadi perubahan anggaran pada tahun 2002 koperasi ini memutuskan untuk tidak lagi melaksanakan unit kegiatannya berupa unit properti bagi para dosen di karenakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut koperasi harus memiliki dana yang cukup besar setelah terjadinya penghapusan unit kegiatan tersebut koperasi FISIP melakukan kegiatan seperti kegiatan simpan pinjam, kantin makan siang, kantin makan kecil/snake ,dan photocopy. Kegiatan yang di lakukan oleh koperasi FISIP ini di tujukan untuk mahasiswa UNIVERSITAS INDONESIA selain untuk semua mahasiswa yang paling terpenting adalah untuk para anggotanya .


          VISI DAN MISI :

VISI:
  •      Meningkatkan kesejateraan para anggota
MISI:
  •  Mesejahterakan anggota koperasi
  •   Meningkatkan perekonomian indonesia


TUJUAN KOPERASI :

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

JENIS KOPERASI :

Koperasi ini adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, dimana modalnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota KPRNRI pada 18 September 1981 yang sebelumnya telah menjalani kesepakatan bersama.

HAK KEANGGOTAAN :
  •   Memiliki hak suara
  •  Dapat dipilih dan memilih penguus dan pengawas
  •  Mendapatkan layanan koperasi
  •  Memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha ( SHU )

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN :
  • Mematuhi AD/ART serta peraturan lainnya
  • Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang diputuskan dalam rapat anggota.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI :



JAM OPERASIONAL KOPERASI :

Senin – Sabtu    : jam 08.00 – 16.00 WIB
(Minggu dan hari libur nasional tidak ada jam operasional )


MASALAH YANG DI HADAPI KOPERASI :
  • Kurangnya keleluasaan usaha
  • Kurangnya dukungan dari induk / pusatnya dalam membangun koperasi.

Nama Anggota :

  1. Dwi Wahyuni Wulandari (23214327)
  2.  Fadly Fahrezzi Siahaan (23214768)
  3. Fitri Purnawati (24214334)
  4. Frasetyo Angga (24214383)
  5. Henny Fatahilah (24214918)